BKPPMI

BKPPMI
Badan Kerjasama Pondok Pesantren Madrasah Indonesia I Facebook : BKPPMI Pontren Madrasah I Twitter : BKPPMI I Yahoo Messenger : bkppmi I e-Mail : bkppmi@yahoo.com/bkppmi@gmail.com

Sabtu, 17 September 2011

Jilbab Dilarang di Poltekes Sorong, MUI Akan Tanya Menkes



Ketua MUI Sorong, Muchsin akan mempertanyakan kepada Menkes dalam waktu dekat ini perihal larangan pemakaian jilbab di salah satu Poltekes di Sorong. Alasan tak diijinkannya memakai jilbab menurut pihak kampus adalah otonomi kampus dan kebersamaan.
“Kami akan mempertanyakan kepada menkes apakah ada aturan otonomi kampus yang seperti itu. Sekarang masih membuat surat-surat dulu”, katanya.
Pengaduan ke Menkes ini disebabkan karena Poltekes ada di bawah naungan Kementrian Kesehatan.
Sebelumnya, MUI sudah mengadakan dialog dengan pihak kampus namun belum menemukan titik temu. “Mereka mengatakan tidak melarang memakai jilbab, tapi ketika di kelas dan praktik harus dibuka. Padahal kegiatan di kampus intinya ya di kelas dan praktik,” ungkapnya.
Menurut Muchin, aturan ini mengada-ada karena berjilbab merupakan hak setiap Muslimah.
Larangan pemakaian jilbab di Poltekes ini baru terungkap setelah salah seorang calon mahasiswi berjilbab yang telah membayar uang registrasi dipanggil oleh ketua jurusan keperawatan. Ia diberikan dua pilihan yakni membuka jilbab ketika di kelas dan saat praktik atau mengundurkan diri

Rabu, 14 September 2011

LAPAN: Purnama Tak Bisa Menentukan 1 Syawal


Meski telah berlalu, keputusan pemerintah yang menentukan 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada Rabu 31 Agustus 2011 masih terus jadi kontroversi. Belakangan bahkan muncul perdebatan dipicu penampakan bulan pada Senin malam 12 September 2011–yang dianggap sudah 100 persen alias puncak purnama menurut pandangan mata manusia di Bumi. Sejumlah orang berpendapat, jika dihitung mundur 15 hari, maka Senin lalu pada 29 Agustus 2011 semestinya sudah 1 Syawal.
Benarkah demikian?
Profesor riset astronomi-astrofisika LAPAN Thomas Djamaluddin menegaskan cara menentukan awal bulan Komariyah dengan purnama, tidak benar.
Ada dua alasan. “Pertama, tidak ada hukum agama yang mendukung itu. Penentuan awal bulan dikaitkan dengan ibadah, mengawali dan mengakhiri, semestinya didasarkan hukum agama (Syari), dan hanya menyebut hilal. Tidak ada yang mengaitkan dengan purnama,” kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 13 September 2011.
Selain itu, dari segi ilmu astronomi, metode perhitungan mundur dari purnama juga tak berdasar. “Awal bulan ditentukan dengan batas. Secara observasional maupun teoretik ada batas awal. Hilal itu batas awal, dari semula tak terlihat menjadi terlihat,” tambah dia.
Thomas menambahkan jika patokannya adalah purnama, “Tak bisa membedakan (puncak) purnama tanggal 13, 14, 15. Bagi orang awam bulatnya hampir sama.”
Bagaimana jika ada yang menyebut tanggal 12 adalah purnama puncak?
“Dari dulu purnama bisa tanggal 12 sore, tapi orang awam tidak bisa menentukan bulatnya tanpa data terjadinya purnama,” kata dia. Orang awam juga tak bisa menentukan awal purnama.
Hal lain, Thomas menambahkan, purnama terjadi pada pertengahan bulan. “Satu bulan rata-rata 29,5 hari. Jadi, pertengahan bulan rata-rata 14,76 hari sejak bulan baru. Artinya puncak purnama bisa malam tanggal 14, bisa malam 15. Tidak bisa dipastikan.”
Thomas menegaskan kemunculan bulan purnama tak bisa memastikan tanggal 1 Syawal. “Perdebatan soal 1 Syawal tak bisa diselesaikan dengan purnama.

Mayoritas Warga Uni Eropa Dukung Palestina


Brussels. 
Banyak dari warga negara anggota Uni Eropa (UE) seperti Prancis, Jerman, dan Inggris mendesak pemerintah di negaranya agar mendukung pengakuan berdirinya negara Palestina.
Survei dilakukan oleh YouGov dan Ifop untuk organisasi non pemerintah yang pro-Palestina. Survei menunjukkan sebanyak 69 persen warga Prancis, 71 persen warga Jerman, dan 59 warga Inggris menginginkan pemerintah di negaranya untuk mengakui Palestina.
Palestina berencana untuk memperbaharui statusnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dari negara pengamat menjadi anggota PBB.
Rencananya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas akan memberikan pidato di New York, Amerika Serikat (AS) pada 23 September mendatang.
Bila Palestina mendapatkan pengakuannya, mereka akan dapat bergabung dalam organisasi internasional lainnya seperti Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag.
Mereka juga berpotensi untuk mendakwa Israel atas perlakuannya selama ini.
“Ini hanya merupakan langkah awal di sebuah jalan yang panjang. Tujuan kami meminta pengakuan adalah bukan untuk menyerang siapa pun, namun kami bertujuan untuk menyatakan okupasi yang dilakukan Israel ilegal,” ujar negosiator Palestina, Saeb Erekat seperti dikutip EU Observer, Senin (12/9/2011).
“Bila mendapatkan pengakuan, kami tidak yakin proyek pemukiman Israel akan segera dihentikan dan kejahatan yang dilakukan Israel akan berhenti. Perbedaan yang akan dirasakan adalah, Palestina akan menjadi anggota PBB,” tandasnya.
Israel dan AS menyatakan, mereka akan membekukan bantuan ke Palestina bila maju untuk meminta pengakuan.
Palestina sudah lama hidup di bawah pendudukan Israel dan mereka juga hidup sengsara karena Israel terus membangun lahan pemukiman di Kota Yerusalem Timur yang rencananya akan menjadi Ibu Kota bagi Palestina. Tidak jarang serangan roket antara kedua pihak tersebut bermunculan.

Senin, 12 September 2011

Metode Memahami Kitab Kuning


Cetak E-mail
Ditulis oleh Oleh : Yusuf Fatawie*   
Term kitab kuning bukan merupakan istilah untuk kitab yang kertasnya kuning saja, akan tetapi ia merupakan istilah untuk kitab yang dikarang oleh para cendekiawan masa silam. Istilah tersebut digunakan karena mayoritas kitab klasik menggunakan kertas kuning, namun belakangan ini penerbit-penerbit banyak yang menggunakan kertas putih. Yang pasti, istilah tersebut digunakan untuk produk pemikiran salaf. Sementara itu, produk pemikiran salaf dikalangan akdemisi lebih populer dengan sebutan turats.
Turats secara harfiah berarti sesuatu yang ditinggalkan/ diwariskan. Di dunia pemikiran Islam, turats digunakan dalam khazanah intelektual Islam klasik yang diwariskan oleh para pemikir tradisional. Istilah turats yang berarti khazanah tradisional Islam merupakan asli ciptaan bahasa Arab kontemporer.
Sejarah mencatat bahwa para pembuat kitab kuning/ turats dalam memainkan perannya di panggung pergulatan pemikiran Islam tak pernah sepi dari polemik dan hal-hal yang berbau kontradiktif. Sengitnya perdebatan antara Mu’tazilah, Murji’ah, Rafidhah, dan Ahlu al Sunnah yang direkam secara rinci oleh Abdul Qohir ibn Thahir ibn Muhammad al Baghdadi (w. 429/1037) dalam karyanya al Farqu bain al Firaq. Dalam buku tersebut tergambar dengan jelas kemajemukan pemahaman agama terlebih masalah akidah. Setelah melakukan pencarian dan kajian yang mendalam para tokoh aliran masing-masing menemukan konklusi yang berbeda-beda.

Pada kurun berikutnya, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali (w.505 H) berhasil mengguncang dunia filsafat melalui bukunya yang bejudul Tahafut al Falasifah. Dengan sangat rasional beliau mengungkap kerancuan pemikiran para filosof terutama pemikiran al Farabi dan Ibnu Sina. Namun kritikan tajam dari Ghazali terhadap para filosof ini mendapatkan serangan balik dari Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd (w. 595 H) melalui Tahafut al Tahafut. Dalam pandangan Ibnu Rusyd, Ghazali dinilai kurang tepat dalam menguak sisi fatalitas pemikiran para filosof karena Ghazali pada dasarnya hanya bersandar pada dua pemikiran yakni al Farabi dan Ibnu Sina, bukan pada akarnya, yakni filsafat Yunani. Dalam hal, ini Ibnu Rusyd adalah sosok yang melakukan apologi (pembelaan) sekaligus purifikasi (pemurnian) filsafat Aristoteles yang tercemar dan terkaburkan oleh pendapat Ibnu Sina. Bahkan Ibnu Rusyd berusaha untuk mengharmoniskan hubungan antara filsafat dan agama.
Silang pendapat juga tumbuh subur di ranah hukum Islam (fikih). Gesekan-gesekan banyak terjadi pada pentolan dan pendiri madzhab seperti Syafi’i, Maliki dan imam-imam yang lain. Dalam tubuh sebuah madzhab juga kerap terjadi benturan ide sebagaimana yang ada dalam kubu Syafi’iyah seperti al Nawawi dengan al Rafi’i. Namun perlu diingat bahwa perbedaan bukan berarti permusuhan. Beragam pendapat yang muncul disikapi oleh para pemikir klasik dengan penuh kedewasaan sehingga dengan perbedaan justru benar-benar membawa rahmat.
Berbicara soal ilmu pengetahuan, ada baiknya kita tengok kembali gagasan Ghazali dalam al Mustashfa fi ’Ilm al Ushul -buku tentang teori hukum Islam (ushul fikih). Dalam prolog (khutbah al kitab) buku tersebut, Hujjatul Islam memetakan ilmu menjadi tiga macam. Pertama, ilmu rasional murni (’aqli mahdh) seperti matematika (al hisab), arsitektur (al handasah) dan astrologi (al nujum). Agama tidak menganjurkan untuk mempelajari ilmu jenis ini. Ilmu ini sebagian mengandung kebenaran dan sebagian yang lain hanyalah spekulasi yang tak berdasar. Dalam kacamata Ghazali, ilmu ini tidak berguna karena hanya terkait erat dengan kehidupan dunia yang fana. Ilmu bisa dikatakan bermanfaat bukanlah ilmu yang hanya berorientasi pada kenikmatan dan kegemilangan masa depan, melainkan diukur dengan kemampuannya mengantarkan kepada kebahagian akhirat yang abadi.
Kedua, ilmu yang murni hanya merujuk pada sumber-sumber terdahulu (naqli mahdh). Contoh ilmu ini adalah ilmu hadis, tafsir dan yang sejenis. Ilmu hadis dan tafsir diperoleh dari sahabat, tabi’in dan orang-orang zaman dahulu. Untuk mengkaji ilmu jenis ini sangat mudah sebab orang muda dan tua dapat menguasai dengan gampang asalkan memiliki daya ingat yang tajam (quwwat al hifdzi), sementara rasio tidak begitu berperan di bidang ini.
Dalam perspektif Ghazali, pembagian ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang ketiga. Ilmu ketiga merupakan upaya mensinergikan antara akal dan nukil, antara penalaran dan periwayatan. Ilmu fikih dan ushul fikih merupakan cakupan dari bagian ilmu yang ketiga, sebab porsi akal dan wahyu bekerja bersama-sama di dalamnya. Karena dalam ilmu ushul fikih dan fikih terkandung dua unsur sekaligus, maka ilmu ini mempunyai nilai plus bila dibandingkan ilmu hadis, tafsir dan lainnya.
Pengarang buku Ihya’ Ulumuddin ini menambahkan argumen bahwa ilmu-ilmu semacam itu tidak dilandaskan pada taklid semata yang menjadi ciri khas ilmu naqli begitu pula tidak bersandar pada akal murni. Upaya peniruan secara membabi buta ditolak oleh akal, sementara berpegang pada akal semata tidak dibenarkan agama. Dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu yang paling unggul adalah ilmu yang berdiri ditengah-tengah antara akal dan wahyu.
Ada beberapa hikmah yang bisa diambil dari tiga pemetaan ilmu yang telah dilakukan oleh Ghazali dan sepenggal sejarah perjalanan intelektual dari masa ke masa.
Dari sana, penulis ingin menawarkan metode baru dalam memahami kitab kuning.
1. Pengkaji kitab kuning tidak hanya berhenti pemahaman hukum-hukum hasil karya ulama terdahulu, tetapi melacak metodologi penggalian hukumnya. Hal ini sebagaimana tawaran al Ghazali bahwa ilmu yang paling baik adalah penggabungan antara aqli dan naqli, antara menerima hasil pemikiran ulama’ salaf sekaligus mengetahui dalil dan penalarannya.
2. Membiasakan untuk bersikap kritis dan teliti terhadap objek kajian. Karena pada dasarnya budaya kritis adalah hal yang lumrah dalam dunia intelektual. Sebagaimana telah kita saksikan potret kehidupan ulama’ salaf yang sarat dengan nuansa konflik dan polemik. Hal itu terjadi, tak lain hanyalah karena ketelitian, kejelian dan kritisisme yang dimiliki oleh para pendahulu kita yang kesemuanya patut untuk kita teladani.
3. Melakukan analisa yang mendalam, apakah pendapat ulama itu benar-benar murni refleksi atas teks (nash) atau ada faktor lain yang mempengaruhi. Sekedar contoh, kenapa sampai ada qoul qodim dan qoul jadid, kenapa Imam Nawawi berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i dalam transaksi jual beli tanpa sighat (bai’al mu’athoh), kenapa Imam Qoffal berani berbeda pendapat dalam memahami sabilillah yang berarti setiap jalan kebaikan (sabil al khair) dapat menerima zakat sedangkan mayoritas ulama tidak memperbolehkan.
4. Menelusuri sebab terjadinya perbedaan pendapat, sejarah kodifikasi kitab kuning, latar belakang pendidikan pengarang, keadaan sosial dan budaya yang mempengaruhinya. Memahami faktor dan tujuan pengarang mengemukakan pendapatnya.
5. Pengkaji harus menjaga jarak antara dirinya (selaku subyek) dan materi kajian (selaku obyek). Dengan prinsip ini, peneliti tidak boleh membuat penilaian apapun terhadap materi dan melepaskan dari fanatisme yang berlebihan. Dalam tahap ini peneliti harus berusaha ”menelanjangi” aspek kultural, sosial dan historis dimana suatu hukum dicetuskan. Benar-benar memahami latar belakang suatu hukum yang telah dirumuskan ulama’ salaf. Hal ini dimaksudkan agar terjadi penilaian dan pemahaman yang obyektif.
Langkah terakhir adalah pengkaji menghubungkan antara dirinya dengan obyek kajian. Langkah ini diperlukan untuk mereaktualisasi dan mengukur relevansi kitab kuning dengan konteks kekinian. Pengkaji dalam hal ini dituntut untuk menjadikan kitab kuning sebagai sesuatu yang cocok untuk diterapkan, sesuai dengan kondisi saat ini dan bersifat ke-Indonesiaan. Senantiasa berpegang pada prinsip bahwa syariat Islam diciptakan demi tegaknya kemaslahatan sosial pada masa kini dan masa depan.
Di samping langkah-langkah di atas, pemerhati kajian kitab kuning hendaknya membekali dengan ilmu penunjang yakni logika (mantiq). Ilmu anggitan Aristoteles ini tampaknya kurang mendapatkan perhatian, padahal ilmu tersebut dapat mempertajam rasionalitas dan menumbuhkan daya nalar yang kreatif. Imam Ghazali, Ibnu Rusyd, Ibnu Hazm dan ulama salaf lainnya adalah pakar filsafat Islam disamping menguasai ilmu-ilmu keIslaman.
Kitab kuning merupakan hasil kerja keras para sarjana Islam klasik yang menyimpan segudang jawaban atas permasalahan-permasalahan masa lalu. Sementara itu, disisi lain kita adalah generasi yang hidup di ruang dan kondisi yang berbeda serta menghadapi peliknya problematika modern. Upaya yang dilakukan para pemikir bebas dalam merespon pernak-pernik modernitas sembari meninggalkan khazanah tradisional Islam tak lain hanyalah kecongkakan intelektual. Namun serta merta menjadikan kitab kuning sebagai pedoman yang ’sepenuhnya laku’ adalah tindakan yang kurang bijaksana, karena hanya al Quran dan hadis-lah yang bersifat universal.
Kita ini ibarat anak saudagar kaya yang diwarisi ratusan perusahaan besar oleh bapaknya. Akan tetapi apabila kita tidak mampu memperbaharui sistem, meingkatkan produktifitas, kreatif dalam merespons dinamika zaman, lambat laun produk perusahaan tidak laku dan tidak menarik konsumen. Akhir cerita perusahaan yang besar itu akan mati meninggalkan seribu kisah manis.
Dengan pendekatan-pendekatan di atas untuk memahami kitab kuning, Insya Allah kitab kuning akan senantiasa aktual, up to date dan layak pakai sepanjang masa. Dengan berbekal pendekatan tekstual dan pemahaman yang lugu justru akan menjadikan kitab kuning hanya sekedar bundelan kertas peninggalan ratusan tahun silam.
Realitas mengatakan bahwa yang berhasil menjadi pemikir-pemikir besar Islam Indonesia adalah mereka yang betul-betul mampu mengusai khazanah Islam klasik dengan baik. Tokoh seperti Sahal Mahfudz, Quraisy Syihab, Said Aqil Siraj dll adalah tokoh-tokoh yang berlatar belakang pendidikan pesantren dan kitab kuning. Penulis sangat yakin bahwa orang yang mampu mengusai kitab kuning dengan sempurna adalah orang yang layak meneruskan estafet intelektual pemikiran Islam masa depan. Selamat bergumul dengan kitab kuning dan berhadapan dengan arus modernitas serta tantangan zaman.

Bahtsu Al Masail: Pemecah Masalah atau Pencari Masalah?


Cetak E-mail
Ditulis oleh Umar Abdul Hasib   
Pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan tertua dalam sejarah pendidikan di Indonesia selain itu Pondok pesantren juga yang menjadi ciri khas agama Islam di Indonesia, founding father dari pesantren adalah Sunan Ampel dengan pesantren Ampel Dento-nya di surabaya, selain itu Pesantren juga menjadi barometer penentu dapat dikatakan kuat dan tidaknya Islam pada suatu daerah. 
Pondok Pesantren, sebagai suatu padepokan untuk memperdalam ilmu agama, sejauh ini dipahami sebagai tempat yang sejuk, tenang, dan damai. Di dalamnya para santri mencurahkan tenaga dan pikiran untuk belajar dan membentuk karakter, sementara pengasuh pesantren ( kiai ) menyerahkan diri dan jiwa mereka dengan tulus untuk memberikan pengajaran dan teladan hidup. Kiai adalah sosok pemimpin yang tunggal
dalam Pesantren, Beliau-Beliau selalu menjadi panutan dan tauladan kehidupan bagi para santri.
Asumsi serta Persepsi masyarakat umum yang beranggapan bahwa pondok pesantren cenderung melestarikan tradisi feodal, kepemimpinan yang sentralistik dan otoriter tentu saja merupakan sebuah persepsi yang keliru dan tidak berdasar kenyataan. Di lingkungan pondok pesantren ada tradisi unik dalam menyelesaikan problem-problem yang berkembang di masyarakat, baik masalah agama maupun problematika lain yang tak jauh berkisar dari sendi-sendi kehidupan. dengan cara bertukar pikiran sesama
santri maupun sesama para kiai.
Bahtsu Al Masail, setidaknya nama itulah yang telah lazim digunakan kaum sarungan dalam rangka menjawab dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada, baik itu dari berasal dari dalam lingkup pesantren itu sendiri atau permasalahan-permasalahan yang datang dari luar institusi tersebut. Bertolak dari pengalaman penulis yang juga pernah mengenyam pendidikan pesantren (yantri ), ada beberapa hal yang kurang ( baca: kelemahan ) dari praktek Bahtsu Al Masail tersebut, pertama: Mengenai masalah yang di pilih, dalam tataran praksisnya kebanyakan soal-soal yang ditampilkan berupa hal-hal yang ( kebanyakan ) ringan
dan menurut penulis tidak perlu untuk di perdebatkan. Memang dari satu sisi mengenai pemilihan soal cukup baik yaitu permasalahan yang diangkat adalah masalah-masalah yang masih hangat ( aktual ) dan juga faktual. dalam bahasa pesantrennya sesuai dengan waqi’iyyah yang terjadi.
Hal semacam diatas mungkin lebih dikarenakan program Bahtsu al Masail ja’im ( jaga image ) agar tetap diakui eksistensinya oleh masyarakat maka setiap ada pertanyaan dari masyarakat langsung di Bahtsu-kan tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu, kira-kira pantas tidak permasalahan tersebut untuk di bahas? kemungkinan lain adalah pertanyaan melalui penyaringan tapi lebih dikarenakan badan penyaringan soal tersebut lemah maka kwalitas soal yang dibahas pun terkesan instant-instan saja. contoh kecil wiridan ba’da sholat, bagaimana hukumnya? Iddah bagi perempuan yang telah mengetahui rahimnya kosong bagaimana? masih wajib iddahkah dia? dan masih banyak hal-hal ringan lain yang di bahas.
Hal kedua yang menyebabkan lunturnya eksistensi Bahtsu Al-Masail adalah semakin banyaknya permasalahan yang tak bisa terselesaikan dengan dalih dikarenakan tidak adanya dalil yang shorih, sebetulnya bukan tidak ada tetapi lebih karena tidak mempunyai keinginan atau bahasa kasarnya tidak mau untuk mencari alternatif .
Kebanyakan para aktivis Bahtsu Al Masail hanya menggunakan salah satu dari empat mashadir al ahkam ( sumber-sumber hukum ) yang bersifat muttafaq alaih ( tidak dipersengketakan keabsahannya ) dan ironisnya itupun hanya sebatas dari madzhab Syafi'i saja, kalau mau jujur jika kita gali lebih dalam, bagaimana masalah-masalah yang menumpuk bisa terselesaikan jika mereka hanya menggunakan empat sumber hukum saja? empat sumber hukum yang dimaksud adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas-karena mesin terakhir yang bernama qiyas tidak akan berfungsi jika tidak ditemukan dalil yang implisit mengenai maqis alaih-nya (tempat untuk menganalogikan ), mereka tidak berani dan bahkan cenderung tidak mau untuk memakai mashadir al ahkam merk lain seperti Urf, Istishab, Mashlahatul Mursalah, Istihsan, Sad Ad Dariah dan lain sebagainya. dan pertanyaanya bukankah eksistensi Bahtsu Al Masa'il terletak pada bagaimana ia mampu menyikapi, menjawab dan bahkan memberi solusi pada permasalahan yang ada?
Kesan yang timbul adalah para santri aktivis Bahtsu Al Masa'il hanya mampu sebatas untuk muhafadhoh ala al qodim as shalih, masih berjiwa konsumen dan tidak berani untuk akhdu bi al jadid al ashlah, tidak mampu untuk menemukan inovasi atau semacam terobosan-terobosan baru, satu wacana yang menurut penulis perlu untuk di pikirkan lagi yaitu paparan dari Gus Dur tentang jargon NU tersebut yaitu alangkah baiknya jika jargon tersebut di bubuhi dengan kata al ijad yang berarti menciptakan, dengan demikian perlahan kita akan dapat melepaskan diri dari label ‘konsumen’ yang selama ini akrab dan melekat pada kita.
Ada satu cerita yang mungkin bisa untuk kita jadikan bahan perenungan, suatu kesempatan ketika ada mata kuliah gramatikal arab, Dosen membahas tentang idiom ‘bahatsa an’ yang berarti mencari, salah seorang mahasiswa bertanya "Pak kalau Bahtsu Al Masail apa juga temasuk dalam idiom tersebut?" sontak seisi kelas
tersebut tertawa. Dari cerita tersebut penulis mencoba mengajak untuk merenungi kembali setidaknya itulah akibat dari lunturnya eksistensi Bahtsu Al Masa'il.
Ketika lafadh bahatsa pada Bahtsu Al Masa'il di golongkan pada idiom tersebut, maka Bahtsu Al Masa'il mempunyai arti mencari masalah bukan menyelesaikan masalah.tetapi dalam prespektif ilmu lughoh idhofah dengan menyimpan huruf an tidaklah ada.
Bertolak dari permasalahan diataslah penulis mencoba untuk memberikan beberapa solusi yang mungkin akan bisa menjadi entry point serta masukan yang mungkin layak untuk diperbincangkan untuk selanjutnya. Pertama sebagai upaya awal untuk meminimalisir terjadinya soal-soal yang kurang berbobot maka sudah menjadi sebuah keharusan bagi para santri yang bersinggungan langsung dengan bahtsul masa'il untuk mendirikan suatu badan yang terdiri dari mereka-mereka yang capable dalam bidang pengurusan soal sebelum dibahas ke dalam forum Bahtsu Al Masa'il untuk lanjutnya.Hal tersebut secara implisit maupun eksplisit akan berdampak pada kualitas soal yang akan di bahas pada forum bahtsul masa'il baik di tingkat even pesantren, kabupaten, dll.
Hal kedua yang perlu untuk segera di terapkan adalah revitalisasi ushul fiqh, hal tersebut penting mengingat banyaknya persoalan-persoalan yang tak dapat dijawab dengan dalih tidak adanya ibarat yang sharih atau implisit mengenai permasalahan tersebut.dengan diterapkannya revitalisasi ushul di harapkan persoalan persoalan dari masyarakat yang mauquf dapat segera terselesaikan mengingat yang dibutuhkan masyarakat adalah bukan hanya jawaban semata tetapi juga memerlukan solusi. Ambil contoh ketika ada permasalan mengenai sesajen yang sudah membudaya di daratan pulau jawa khususnya jawa tengah, ketika dari kitab kitab syafiiyyah tidak ditemukan dalil yang secara implisit menyinggung masalah tersebut maka jangan sekali-kali dari kita untuk berani me-mauquf-kan persoalan semacam ini. karena ketika kita dengan gegabah memangkas persoalan semacam diatas maka akan memunculkan stiqma dimasyarakat bahwasanya Hukum Islam ( fiqih red ) tidak up to date. Dari sini konsep al islam solihun li kulli zamaanin wa makaanin akan terkikis, dan lambat laun semakin banyak para pemeluk Islam yang akan mendebit saldo kepercayaan mereka dan berbondong-bondong pindah keyakinan.
*Penulis Adalah Alumnus P.P Ngangkruk Ngangkruk Bandungsari Ngaringan Jawa Tengah

Kopiah, identitas Santri?

Cetak E-mail
Ditulis oleh Alfa RS.   
Zaman sekarang sebuah kemasan, merek, bahasa pesantrennya bentuk dhahir, dianggap jauh lebih penting ketimbang sebuah isi. Perkembangan zaman telah berhasil menanamkan kemasan menjadi sesutau yang penting, mengabaikan kwalitas.
Dalam Ta'lim al-Muta'alim, buah pena Syeikh Zarnuji yang menurut sebagian kalangan sudah tidak relevan, ada penekakan untuk selalu memakai tutup kepala dalam setiap aktifitas. Kemudian oleh pesantren hal itu tidak diterjemahkan dalam bentuk serban atau tutup kepala lainnya, tetapi diwujudkan dalam bentuk kopiah.
Dalam pandangan mereka, memakai kopiah merupakan bentuk kewiraian atau kezuhudan seseorang, paling tidak sebagai bentuk kelaziman. Oleh karenanya, seorang santri tidak diperbolehkan melepas peci dalam kesehariannya. Santri yang berani menanggalkan kopiah diidentikkan dengan santri badung yang sering melangar tatakrama dan aturan.
Tradisi ini menjalar ke masyarakat, dengan berkopiah seseorang dianggap memiliki nilai plus, kurang utama bila menanggalkan kopiah saat menunaikan shalat, dan lain sebagainya, termasuk ketika sekarang banyak orang mencari simpati untuk meraih suara. Namun ironis, akibat penekanannya atas bentuk lahir, pemahaman akan tradisi pesantrenpun menjadi keliru. Banyak masyarakat memakan mentah-mentah tradisi ini, contoh kecil ketika mereka salah kaprah memakai kopiah dalam shalat, terbukti masih banyak yang malah menutup bagian yang mestinya terbuka waktu melakukan sujud, tidak sedikit yang keliru memakai kopiah.
Tutup kepala yang terbuat dari beludru warna gelap dengan ketinggian antara 6-12 cm ini, ada yang mengatakan, bila dipandang dari segi bentuk merupakan modifikasi antara torbus Turki dengan peci India. Ada pula yang menyatakan bahwa kopiah memang asli kreasi nusantara. Penutup kepala, entah apakah bentuknya sama seperti kopiah-kopiah Indonesia sekarang, memang telah ada sejak dulu kala.
Yang jelas, menurut sejarah pada awal pergerakan Nasional 1908-an, kebanyakan para aktivis masih memakai daster dan tutup kepala blangkon, yang lebih dekat ke tradisi priyayi dan aristokrat. Seiring meluasnya gerakan sama rata sama rasa dan penolakan terhadap feodalisme -paham dan pola sikap yang mengagung-agungkan pangkat dan jabatan tanpa mengagungkan prestasi kerjanya- termasuk dalam berpakaian dan berbahasa, tokoh idola panutan kaum pergerakan waktu itu, Tjokroaminoto yang sering berkopiah, dengan sendirinya kopiah menjalar di kalangan aktifis, termasuk muridnya, Soekarno.
Sejak saat itu kopiah yang semula merupakan tradisi pesantren dijadikan sebagai songkok nasional, identitas ke Indonesiaan, yang dipelopori kaum pergerakan. Ada yang bilang, berkat pesona seorang Soekarno, para aktivis dan priyayi waktu itu mulai menggunakan kopiah. Di samping menjadi simbol Islamisme, kopiah waktu itu juga sebagai simbol patriotisme dan nasionalisme, yang mampu membedakan mana priyayi pro rakyat dan priyayi kolaborator Belanda.
Pada Muktamar NU ke 10 di Banjarmasin, saat Nahdlatul Ulama (NU) mulai sangat aktif melibatkan diri untuk merespon perkembangan dunia luar, baik nasional maupun internasional. NU mengakui Nasioalisme Hindia Belanda dan mulai memperbolehkan warganya memakai pantaloon (celana panjang), namun identitas kesantrian harus tetap terlihat. Salah satu bentuknya adalah memakai kopiah, sehingga masih bisa dibedakan dengan kolonial Belanda.
Namun kini, kopiah bukan hanya identifikasi bagi seorang muslim, pembeda dengan penjajah, patriotisme, ataupun simbol nasionalisme. Lihat saja upacara–upacara pelantikan pejabat Negara, meskipun dia bukan seorang muslim, tidak sedikit yang memakai penutup berbahan beludru ini. Sering pula kita saksikan, bahkan kebanyakan, para perusak Negara memakai kopiah ketika tersudut di depan meja hijau. Berubah fungsikah?
Permasalahan kopiah seperti di atas mestinya ‘menghina’ kecerdasan kita sebagai muslim, khususnya kalangan pesantren. Bagaimana mungkin cuma dengan modal kopiah, orang sudah dipercaya ‘pindah agama’. Segampang itukah? Bagaimana bisa ketaatan beragama hanya muncul sebagai penutup kepala, sebuah keputusan yang perlu dipertanyakan.
Tapi, mari kita hargai keputusan ini, sebab kita memang masyarakat yang gampang ditipu. Apalagi bila tipuan itu memuat unsur-unsur yang kita suka, simbol dan atribut, kopiah misalnya.
Begitu besar minat kita pada atribut, keindahan kemasan, hingga mendorong orang dengan mudahnya merubah kepribadian. Jika ia telah berdandan sedemikian rupa, merasa telah menjadi orang bertakwa. Untuk menjadi seorang nasionalis, kita cukup hanya dengan mengganti nama saja dan kalau mau jadi seniman, orang cukup bermodal memanjangkan rambut dan mengacak-acak dandanan.
Begitulah, zaman telah begini maju, tapi kita masih dengan mudahnya tertipu dengan ‘merek’. Bila kita tidak segera berbenah, jangan heran bila ke depan makin banyak kita temui para penipu.
Untuk mewaspadai hal itu, mulai sekarang kita harus menekan ambisi yang kelewatan atas sebuah simbol dan atribut. Perlu juga ada semacan ‘penelaahan kembali’ oleh setiap muslim. Bagi kalangan pesantren, tentu penelaahan tentang perkopiahan juga perlu ada penekanan, karena ketika imej sebuah kopiah telah tercoreng, secara tidak langsung pesantrenpun terkena imbasnya. Dengan itu, semoga saja penipu-penipu handal sekarang adalah generasi terakhir mereka. Semoga.

Fanatisme dan Toleransi


Umat beragama, dalam kehidupannya yang berhadapan dengan berbagai keragaman, baik faham, norma hukum, perilaku dan etik tidak bisa melepaskan dirinya dari ajaran agama. Banyak sikap-sikap fanatik dan keteguhan dalam memegangi ajaran ini dikonotasikan sebagai sikap eksklusifisme dan intoleransi yang negatif, bahkan ada lagi yang mengganggapnya sebagai sikap agresif. Sebagai suatu istilah bahasa memang lazim mengalami perubahan pemahaman dan pemakaian.
Terlepas dari apa konotasi dari isti¬lah tersebut, setiap muslim (pemeluk agama) musti meyakini agamanya se¬bagai kebenaran yang mutlak (absolut). Namun demikian, keyakinan ini harus diletakkan dalam sisi subyektifitas dan obyektifitas. Secara subyektif seorang muslim lebih jauh meyakini agama Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, dan mengatakan bahwa semua ajaran yang berbeda dan bertentangan dengan Islam adalah ajaran yang salah. Namun pada sisi obyektif, seorang muslim itu harus memberi hak kepada pemeluk agama lain untuk berkeyakinan dan mengatakan hal yang serupa. Sebab, tak bisa dipungkiri bahwa semua pemeluk agama mempunyai keyakinan demikian, meski yang keluar lewat pernyataan bisa berbeda, atau dalam interaksi perlu dijaga hal-hal yang lebih bersifat subyektif untuk tidak dipertentangkan.

Jadi tidak ada salahnya mengatakan bahwa agama saya adalah yang benar, tetapi sambil ‘tersenyum’ mempersilahkan pemeluk agama lain untuk mengatakan yang sama. Dengan demikian toleransi dan komunikasi antar umat beragama tak ada persoalan. Artinya, bukan dengan memaksakan kemutlakan subyektif dalam kenyataan obyektif, atau sebaliknya menghilangkan kemutlakan subyektifitas dengan membenarkan dan membolehkan semua. Dengan keyakinan subyektif itu justeru masing-masing agama dapat tumbuh subur. Tanpa keyakinan demikian, peranan agama sebagai kekuatan normatif dan acuan moral akan kendor, tidak mampu lagi menjadi faktor pembentuk perilaku umat atau masyarakat yang memeluknya.

Dalam konteks ini perlu dihormati sikap-sikap fanatisme dari setiap pemeluk agama, seperti seorang muslim yang tidak minum-minuman yang memabukan, makan daging babi, atau kesempatan melaksanakan shalat terutama dalam berbagai forum antar berbagai pemeluk agama. Begitu juga kesempatan pergi ke gereja bagi orang Kristen, serta dikeramatkannya sapi oleh orang Hindu.

Menarik adalah kasus jilbab yang belakangan cukup hangat di masyarakat kita. Jika kita melihat kasus jilbab sebagai pakaian wanita muslimah untuk menutup auratnya sesuai dengan tuntunan agama dan hukum Syara’, seharusnya tidak perlu terjadi anggapan negatif dan kecurigaan. Kebenaran yang mutlak dalam subyektifitas muslimah tidak bisa dan tidak perlu dihalangi. Hanya, jika persoalan ini pernah menghangat, maka hal itu dapat dilihat: pertama, jilbab merupakan model pakaian yang baru bagi masyarakat kita yang sudah terbiasa dengan model pakaian Barat atau tradisional. Sebagai sesuatu yang baru dan hanya beberapa orang saja yang memakainya, timbullah shock atau kegoncangan di kalangan masyarakat, seolah-olah jilbab menggugat dan mengancam kemapanan tradisi yang sudah dominan. Kedua, orang memandang jilbab pada saat munculnya dengan telah dipengaruhi oleh referensi revolusi Iran, sehingga membuat image mereka menghubungkan jilbab itu dengan pemberontakan, kekerasan dan sebagainya. Bayangan orang yang melihat seorang gadis dengan memakai jilbab misalnya, menimbulkan kesan-kesan yang serba keras, eksklusif yang mengerikan, meskipun yang memakai itu adalah seorang gadis yang lemah lembut.